" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > riba simpan di koperasi < / h3 > " , " isi " :[ " langsung aja pak ustad , " , " apabila orang simpan modal usaha pada buah koperasi , dan koperasi sebut beri jasa atas simpan sebut . apakah beri jasa simpan sebut masuk katagori riba bagi tanam modal ? " , " atas jawab nya kami ucap terima kasih " ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " wed 14 march 2007 02 :31  " , "  5 . 992 views  n " , " n " , " n " , " langsung aja pak ustad , " , " apabila orang simpan modal usaha pada buah koperasi , dan koperasi sebut beri jasa atas simpan sebut . apakah beri jasa simpan sebut masuk katagori riba bagi tanam modal ? " , " atas jawab nya kami ucap terima kasih " , " n " , " r npertanyaan ini akan jawab dengan sendiri , gantung dari sistem yang terap oleh buah koperasi . " , " kalau koperasi itu terap sistem bunga ( interest ) , maka sistem itu hukum riba yang haram . tetapi kalau guna sistem bagi hasil , bebas dari riba , maka hukum halal . " , " sistem bunga atau bagi hasil ukur dari alur transaksi , bukan hanya semata tentu dasar istilah yang guna . sebab tidak sedikit orang yang guna bahasa halus , misal biaya administrasi , biaya ini atau biaya itu , tetapi hakikat adalah bunga . maka meski nama bukan bunga , tetapi hakikat bunga , tetap haram hukum . " , " nama koperasi tidak harus selalu nuansa syariah untuk bisa terap sistem yang halal . dan demikian juga balik , belum tentu yang nama syariah , selalu guna sistem yang halal islam . meski pun suatu koperasi beri nama ' koperasi syar ' i ' ah ' , belum tentu selalu halal dalam tiap transaksi . apalagi bila koperasi itu jual barang - barang yang haram , seperti khamar , atau mungkin barang yang tidak pakat ulama tentang halal , seperti rokok dan jenis . maka nama tinggal nama , esensi dan hakikat entah ke mana . " , " suatu transaksi pinjam uang sebut riba apabila ada konsekuensi lebih dalam kembali . misal , nasabah pinjam uang 1 milyar dan akan kembali dalam tempo 2 tahun , namun nilai kembali harus jadi 1 milyar plus 1 rupiah , maka yang satu rupiah itu adalah bunga yang haram , apa sebut untuk nilai 1 rupiah itu . " , " haram tidak bunga tidak tentu oleh nilai prosentase atau nilai nominal , lain dari ada tidak tentu tambah ( " , " ) atau mark - up dari buah transaksi pinjam uang . " , " seringkali orang sebut bahwa nilai tambah ( markup ) itu bagai konsekuensi dari susut nilai mata uang , lalu dengan mudah beri halal atas lebih itu . cara pandang seperti ini benar keliru , sebab susut nilai mata uang tidak pernah bisa jadi tolok ukur halal transaksi ribawi . " , " maka untuk hindar , jangan guna mata uang rupiah untuk transaksi pinjam uang , guna saja mata uang yang stabil seperti euro , dollar atau dinar dan dirham ( emas dan perak ) . dengan demikian tidak akan ada lagi alas untuk halal riba dengan dalih susut mata uang . " , " koperasi yang tidak label syariah , tetap sangat mungkin untuk terap transaksi yang halal . " , " tiap koperasi yang atur dengan baik sistem uang , maka pasti punya neraca dan lapor rugi laba bulan atau per periode . dari sana dasar hitung bagi hasil kepada kepada milik modal . " , " maka nilai akan sangat gantung dari aktifitas ubah modal dan tingkat untung yang dapat oleh koperasi sebut . ini yang nama bagi hasil . " , " adapun kalau koperasi beri jasa atas simpan dengan nilai tentu dari besar modal yang pinjam , maka aroma riba sangat kuat cium . ilustrasi adalah bila andamenempatkan modal 100 juta , lalu tiap bulan anda akan dapat uang jasa yang tetap ( fixed rate ) besar 2 atau besar 2 juta , maka ini adalah transaksi ribawi . saudara kembar dari sistem ribawi yang ada di bank konvensional . cuma beda nama dan istilah saja . " , " untuk simpan pinjam , anggota beri fasilitas untuk pinjam uang . kalau akad pinjam , maka tidak boleh ada pungut atau markup apa dari uang yang pinjam . namun akad bisa saja ganti bukan pinjam , tetapi jual . " , " orang anggota koperasi yang butuh modal untuk usaha , bisa dapat modal dari koperasi dengan sistem bagi hasil . tiap bulan harus ada lapor rugi laba . kalau sistem uang baik , rugi laba akan langsung tahu . maka untung usaha itu bisa langsung bagi dua , antara anggota dengan koperasi . " , " sayang , banyak orang bisa bikin usaha tetapi tidak becus bikin lapor rugi laba . maka sudah bisa pasti ketika harus bagi hasil usaha . dan konyol , dengan mudah langsung pindah ke sistem yang haram , pinjam dengan bunga . " , " . " , " sedang orang anggota yang butuh uang untuk beli sepeda motor misal , bisa beli kepada koperasi . telah jelas jenis dan tahun , koperasi akan beli dari showroom lalu jual kepada anggota sebut . dan untuk itu koperasi boleh ambil untung , berapa pun nilai prosentase untung . dan bagai konsekuensi , anggota itu boleh bayar dengan cara cicil dalam tempo 5 tahun . itu sistem yang halal , meski tidak pakai embel - embel syariah . " , " tapi kalau penting untuk hal - hal yang desak dan anggota itu lemah dari segi ekonomi , misal untuk bayar uang sekolah anak , koperasi harus bebas dari bunga , kecil apa nilai . bahkan kalau untuk dar ganjal rasa lapar dan untuk sambung hidup , harus koperasi berinfaq kepada anggota , jangan pinjam tapi harus sedekah . dan itu guna koperasi . "
